JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima  dan mengesahkan hasil pencoblosan ulang Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik  2010 pada 8 Agustus lalu. Pengesahan MK tersebut secara tidak langsung  mengesahkan kemenangan Sambari Halim-Mohammad Qosim (SQ).''Menetapkan jumlah perolehan suara yang benar bagi peserta pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Gresik di sembilan kecamatan,'' kata Mahfud dalam sidang kemarin.
Selain itu, imbuh dia, surat laporan tersebut tidak memiliki nilai bukti yudisial alias tidak dianggap fakta hukum. Sebab, laporan itu tidak diperiksa secara terbuka dalam sidang, sehingga tidak bisa dijadikan dasar putusan. (aga/ris/c5/ruk)
Sebut MK Tidak Adil
         
              Humas Kecewa, Namun Tidak Bisa Membantah
GRESIK - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima dan mengesahkan hasil pencoblosan ulang Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik 2010 pada 8 Agustus lalu. Pengesahan MK tersebut secara tidak langsung mengesahkan kemenangan Sambari Halim-Mohammad Qosim (SQ).
SQ berhasil membalik keadaan setelah kalah dalam pencoblosan 26  Mei lalu. Gugatannya ke MK diterima yang lantas dilanjutkan dengan  pencoblosan ulang di sembilan di antara 18 kecamatan di Gresik.  Hasilnya, SQ meraih 285.252 suara. Disusul pasangan Humas (250.481  suara) serta Bambang Suhartono-Abdullah Qonik (Bani) di urutan ketiga  dengan 35.124 suara.
Kubu Humas benar-benar  terpukul atas putusan MK terkait hasil final pilbup Gresik yang akhirnya  dimenangi SQ tersebut. Mereka menilai MK tidak adil. Sampai-sampai,  setelah sidang kemarin, mereka memilih langsung meninggalkan lokasi  sidang. Sementara itu, Husnul maupun Musyaffa' tidak terlihat dalam  sidang kemarin.
Syaiful Kirom, ketua tim  pemenangan Humas, akhirnya bisa dihubungi tadi malam. Dia hanya bisa  pasrah atas putusan MK itu. Meski demikian, kekecewaan tidak bisa mereka  sembunyikan. ''Karena ini putusan final, kami harus menaati. Tapi, kami  tetap menganggap MK tidak adil,'' ungkapnya.
Dia  pun mengungkapkan beberapa alasan dirinya menyebut MK tidak adil. Saat  tim SQ mengajukan gugatan atas hasil pilbup 26 Mei lalu, MK menerima dan  membahasnya dalam sidang panel sampai akhirnya keluar putusan  pencoblosan ulang.
Hal itu berbeda dari gugatan  yang dilayangkan Humas. Meski dibacakan MK, gugatan tersebut tidak  ditanggapi. ''Bahkan, tak ada sidang panel untuk menguji gugatan kami,''  kata Kirom.
Mereka tetap mengklaim bahwa  pelanggaran SQ selama proses menjelang pencoblosan ulang pilbup 8  Agustus lebih parah dibanding pelanggaran saat sebelum pencoblosan 26  Mei lalu. ''Itulah yang membuat kami menganggap MK tidak adil,''  jelasnya.
Humas memang getol melakukan manuver  menjelang putusan MK. Mereka melayangkan beberapa gugatan ke MK. Tidak  hanya itu, menjelang sidang putusan kemarin, tim Humas mengajukan  permohonan penundaan sidang. Mereka meminta MK mempelajari dulu semua  gugatan yang diajukan kubu Humas.
Lantas, apa  langkah selanjutnya? Kirom belum bisa berkomentar banyak. Sebab, Humas  tidak menampik bahwa putusan MK adalah final. ''Ya mau bagaimana lagi?  Kami cuma berharap ada keadilan,'' ujarnya.
Kubu SQ menganggap putusan MK sudah objektif. ''Jadi, dari sisi mana pun, yang dilakukan Humas itu memang layak ditolak,'' tegas Khoirul Anam, anggota tim pemenangan SQ, kemarin. (ris/aga/c5/ruk)        
GRESIK - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima dan mengesahkan hasil pencoblosan ulang Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik 2010 pada 8 Agustus lalu. Pengesahan MK tersebut secara tidak langsung mengesahkan kemenangan Sambari Halim-Mohammad Qosim (SQ).
Kubu SQ menganggap putusan MK sudah objektif. ''Jadi, dari sisi mana pun, yang dilakukan Humas itu memang layak ditolak,'' tegas Khoirul Anam, anggota tim pemenangan SQ, kemarin. (ris/aga/c5/ruk)
KPU Tetapkan Pelantikan 31 Agustus
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menetapkan hasil akhir  sengketa Pilbup 2010 Gresik. Dengan keputusan itu, pasangan Sambari  Halim Radianto-M. Qosim (SQ) menjadi pemenang pilbup.
KPU Gresik sudah berani memastikan, duet SQ segera ditetapkan  sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2010-2015. Setelah sidang  MK kemarin (25/8), para anggota KPU langsung menggelar pertemuan.  "Setelah putusan itu, kami harus segera melanjutkan tahap selanjutnya,"  kata anggota KPU Gresik Abdul Basid.
Menurut dia,  KPU Gresik segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan  bupati-wakil bupati terpilih. Maksimal, keputusan itu ditetapkan tiga  hari setelah putusan MK. "Setelah itu, penetapan pasangan calon terpilih  dibawa ke DPRD Gresik," katanya.
Menurut Basid,  KPU memang dikejar waktu. Sebab, KPU memutuskan tidak akan mengubah  jadwal pelantikan bupati-wakil bupati terpilih. Pelantikan mereka tetap  dijadwalkan pada 31 Agustus nanti. "Tetap tidak ada perubahan," katanya.
Keputusan KPU Gresik cukup rawan meleset. Sebab, masih ada  beberapa tahap yang harus diselesaikan sebelum pelantikan. Setelah  menetapkan bupati-wakil bupati terpilih, KPU melaporkannya kepada DPRD  Gresik. Lantas dewan membawa keputusan KPU itu kepada gubernur untuk  kemudian disampaikan kepada Mendagri guna mendapatkan persetujuan.
Setelah itu, keputusan Mendagri diserahkan kepada gubernur  untuk kemudian disampaikan lagi ke DPRD Gresik. Untuk proses tersebut,  butuh waktu paling tidak dua minggu. Karena itu, besar kemungkinan kursi  bupati bakal lowong.
Basid menjelaskan, pihaknya  memang tidak bisa mengubah jadwal. Alasannya, penjadwalan pelantikan  harus disesuaikan dengan masa akhir jabatan bupati lama. Kalaupun nanti  ada penundaan jadwal pelantikan, itu tidak lagi masuk ranah KPU. "Itu  kewenangan DPRD. Kami sebatas membuat jadwal dan menetapkan pasangan  bupati-wakil bupati terpilih," kata Basid.
Ketua DPRD Gresik Zulfan Hasyim memilih untuk wait and see. Dia menyerahkan semua kelanjutan tahap pilbup sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur. "Soal mepet atau tidak, itu konsekuensi. Yang penting, semua tahap terpenuhi," katanya kemarin. (ris/aga/c13/ruk)      
Ketua DPRD Gresik Zulfan Hasyim memilih untuk wait and see. Dia menyerahkan semua kelanjutan tahap pilbup sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur. "Soal mepet atau tidak, itu konsekuensi. Yang penting, semua tahap terpenuhi," katanya kemarin. (ris/aga/c13/ruk)
0 comments
Silahkan Beri Komentar Saudara...