
''Menetapkan jumlah perolehan suara yang benar bagi peserta pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Gresik di sembilan kecamatan,'' kata Mahfud dalam sidang kemarin.
Selain itu, imbuh dia, surat laporan tersebut tidak memiliki nilai bukti yudisial alias tidak dianggap fakta hukum. Sebab, laporan itu tidak diperiksa secara terbuka dalam sidang, sehingga tidak bisa dijadikan dasar putusan. (aga/ris/c5/ruk)
Sebut MK Tidak Adil
Humas Kecewa, Namun Tidak Bisa Membantah
GRESIK - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima dan mengesahkan hasil pencoblosan ulang Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik 2010 pada 8 Agustus lalu. Pengesahan MK tersebut secara tidak langsung mengesahkan kemenangan Sambari Halim-Mohammad Qosim (SQ).
SQ berhasil membalik keadaan setelah kalah dalam pencoblosan 26 Mei lalu. Gugatannya ke MK diterima yang lantas dilanjutkan dengan pencoblosan ulang di sembilan di antara 18 kecamatan di Gresik. Hasilnya, SQ meraih 285.252 suara. Disusul pasangan Humas (250.481 suara) serta Bambang Suhartono-Abdullah Qonik (Bani) di urutan ketiga dengan 35.124 suara.
Kubu Humas benar-benar terpukul atas putusan MK terkait hasil final pilbup Gresik yang akhirnya dimenangi SQ tersebut. Mereka menilai MK tidak adil. Sampai-sampai, setelah sidang kemarin, mereka memilih langsung meninggalkan lokasi sidang. Sementara itu, Husnul maupun Musyaffa' tidak terlihat dalam sidang kemarin.
Syaiful Kirom, ketua tim pemenangan Humas, akhirnya bisa dihubungi tadi malam. Dia hanya bisa pasrah atas putusan MK itu. Meski demikian, kekecewaan tidak bisa mereka sembunyikan. ''Karena ini putusan final, kami harus menaati. Tapi, kami tetap menganggap MK tidak adil,'' ungkapnya.
Dia pun mengungkapkan beberapa alasan dirinya menyebut MK tidak adil. Saat tim SQ mengajukan gugatan atas hasil pilbup 26 Mei lalu, MK menerima dan membahasnya dalam sidang panel sampai akhirnya keluar putusan pencoblosan ulang.
Hal itu berbeda dari gugatan yang dilayangkan Humas. Meski dibacakan MK, gugatan tersebut tidak ditanggapi. ''Bahkan, tak ada sidang panel untuk menguji gugatan kami,'' kata Kirom.
Mereka tetap mengklaim bahwa pelanggaran SQ selama proses menjelang pencoblosan ulang pilbup 8 Agustus lebih parah dibanding pelanggaran saat sebelum pencoblosan 26 Mei lalu. ''Itulah yang membuat kami menganggap MK tidak adil,'' jelasnya.
Humas memang getol melakukan manuver menjelang putusan MK. Mereka melayangkan beberapa gugatan ke MK. Tidak hanya itu, menjelang sidang putusan kemarin, tim Humas mengajukan permohonan penundaan sidang. Mereka meminta MK mempelajari dulu semua gugatan yang diajukan kubu Humas.
Lantas, apa langkah selanjutnya? Kirom belum bisa berkomentar banyak. Sebab, Humas tidak menampik bahwa putusan MK adalah final. ''Ya mau bagaimana lagi? Kami cuma berharap ada keadilan,'' ujarnya.
Kubu SQ menganggap putusan MK sudah objektif. ''Jadi, dari sisi mana pun, yang dilakukan Humas itu memang layak ditolak,'' tegas Khoirul Anam, anggota tim pemenangan SQ, kemarin. (ris/aga/c5/ruk)
GRESIK - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menerima dan mengesahkan hasil pencoblosan ulang Pemilihan Bupati (Pilbup) Gresik 2010 pada 8 Agustus lalu. Pengesahan MK tersebut secara tidak langsung mengesahkan kemenangan Sambari Halim-Mohammad Qosim (SQ).
Kubu SQ menganggap putusan MK sudah objektif. ''Jadi, dari sisi mana pun, yang dilakukan Humas itu memang layak ditolak,'' tegas Khoirul Anam, anggota tim pemenangan SQ, kemarin. (ris/aga/c5/ruk)
KPU Tetapkan Pelantikan 31 Agustus
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menetapkan hasil akhir sengketa Pilbup 2010 Gresik. Dengan keputusan itu, pasangan Sambari Halim Radianto-M. Qosim (SQ) menjadi pemenang pilbup.
KPU Gresik sudah berani memastikan, duet SQ segera ditetapkan sebagai bupati-wakil bupati terpilih periode 2010-2015. Setelah sidang MK kemarin (25/8), para anggota KPU langsung menggelar pertemuan. "Setelah putusan itu, kami harus segera melanjutkan tahap selanjutnya," kata anggota KPU Gresik Abdul Basid.
Menurut dia, KPU Gresik segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan pasangan bupati-wakil bupati terpilih. Maksimal, keputusan itu ditetapkan tiga hari setelah putusan MK. "Setelah itu, penetapan pasangan calon terpilih dibawa ke DPRD Gresik," katanya.
Menurut Basid, KPU memang dikejar waktu. Sebab, KPU memutuskan tidak akan mengubah jadwal pelantikan bupati-wakil bupati terpilih. Pelantikan mereka tetap dijadwalkan pada 31 Agustus nanti. "Tetap tidak ada perubahan," katanya.
Keputusan KPU Gresik cukup rawan meleset. Sebab, masih ada beberapa tahap yang harus diselesaikan sebelum pelantikan. Setelah menetapkan bupati-wakil bupati terpilih, KPU melaporkannya kepada DPRD Gresik. Lantas dewan membawa keputusan KPU itu kepada gubernur untuk kemudian disampaikan kepada Mendagri guna mendapatkan persetujuan.
Setelah itu, keputusan Mendagri diserahkan kepada gubernur untuk kemudian disampaikan lagi ke DPRD Gresik. Untuk proses tersebut, butuh waktu paling tidak dua minggu. Karena itu, besar kemungkinan kursi bupati bakal lowong.
Basid menjelaskan, pihaknya memang tidak bisa mengubah jadwal. Alasannya, penjadwalan pelantikan harus disesuaikan dengan masa akhir jabatan bupati lama. Kalaupun nanti ada penundaan jadwal pelantikan, itu tidak lagi masuk ranah KPU. "Itu kewenangan DPRD. Kami sebatas membuat jadwal dan menetapkan pasangan bupati-wakil bupati terpilih," kata Basid.
Ketua DPRD Gresik Zulfan Hasyim memilih untuk wait and see. Dia menyerahkan semua kelanjutan tahap pilbup sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur. "Soal mepet atau tidak, itu konsekuensi. Yang penting, semua tahap terpenuhi," katanya kemarin. (ris/aga/c13/ruk)
Ketua DPRD Gresik Zulfan Hasyim memilih untuk wait and see. Dia menyerahkan semua kelanjutan tahap pilbup sesuai dengan mekanisme yang sudah diatur. "Soal mepet atau tidak, itu konsekuensi. Yang penting, semua tahap terpenuhi," katanya kemarin. (ris/aga/c13/ruk)
0 comments
Silahkan Beri Komentar Saudara...